Konsultasi Online
Live Chat Officer ×

Halo πŸ‘‹, ada yang bisa kami bantu?

Selayang Pandang
Selamat Datang
Brosur

Spesialisasi Layanan Hukum (Practice Areas)

A. Hukum Bisnis & Korporasi
  1. Pendirian & Legalitas Badan Usaha: Pengurusan PT, CV, PMA, izin usaha, dan NIB.
  2. Hukum Kontrak & Perjanjian: Pembuatan, pemeriksaan (review), dan negosiasi kontrak bisnis.
  3. Ketenagakerjaan (Industrial Relations): Kontrak kerja, peraturan perusahaan, PKB, dan penyelesaian PHK.
  4. Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri.
  5. Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Pengurusan restrukturisasi utang perusahaan.
  6. Merger & Akuisisi (M&A): Legal audit (due diligence) untuk penggabungan atau pengambilalihan perusahaan.
  7. Hukum Pajak & Bea Cukai: Pendampingan sengketa pajak di Pengadilan Pajak.
B. Hukum Keluarga & Privat
  1. Perceraian & Hak Asuh Anak: Pengurusan gugatan cerai, nafkah, dan hak asuh di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
  2. Harta Bersama (Gono-Gini): Pembagian aset setelah terjadinya perceraian.
  3. Hukum Waris & Hibah: Pengurusan penetapan ahli waris, pembagian warisan (secara Islam/Perdata), dan pembuatan akta hibah.
  4. Adopsi Anak: Pengurusan legalitas pengangkatan anak secara resmi melalui penetapan pengadilan.
  5. Perubahan Nama: Pengurusan sidang penetapan ganti nama di pengadilan.
C. Properti, Pertanahan & Konstruksi
  1. Sengketa Tanah & Kepemilikan: Penyelesaian kasus tanah tumpang tindih, sertifikat ganda, atau penyerobotan lahan.
  2. Jual Beli & Transaksi Aset: Pendampingan hukum dalam transaksi properti bernilai besar agar aman dari penipuan.
  3. Hukum Konstruksi: Penyelesaian sengketa antara pemilik proyek, kontraktor, dan sub-kontraktor.
  4. Sengketa Sewa-Menyewa: Penanganan kasus wanprestasi atau pengosongan lahan/bangunan secara paksa.
D. Litigasi & Penyelesaian Sengketa
  1. Hukum Pidana: Pendampingan klien sebagai pelapor atau terlapor di Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan (kasus penipuan, penggelapan, ITE, dll.).
  2. Hukum Perdata (Wanprestasi & PMH): Gugatan ingkar janji atau Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan secara materiil.
  3. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR): Mediasi, negosiasi, dan arbitrase di luar pengadilan agar kasus selesai lebih cepat.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Gugatan terhadap surat keputusan pejabat atau instansi pemerintah yang merugikan warga/bisnis.
E. Sektor Khusus
  1. Hukum Digital & Cyber Law: Penanganan kasus kejahatan siber, kebocoran data, dan legalitas startup/fintech.
  2. Hukum Kesehatan & Malpraktik: Pembelaan hukum untuk dokter, rumah sakit, atau pasien dalam kasus medis.
  3. Hukum Perbankan & Keuangan Syariah: Penyelesaian sengketa kredit macet, pembiayaan, dan produk perbankan syariah.

Profil Advokat

Kenali lebih dekat tim advokat kami yang mendukung pelayanan pendampingan terbaik.

DR. Yulia Pratiwi, SH., MH

S3 Ilmu Hukum

Senior Partner / Managing Partner

2026-2031

Peran: Pemimpin tertinggi kantor hukum. Tugas: Mengelola operasional harian kantor, menentukan arah kebijakan firma, mengawasi manajemen keuangan, dan mengambil keputusan strategis. Jabatan ini biasanya dipegang oleh Partner pendiri yang paling senior.

Selengkapnya
Ichsanul Kamal, SH., MH

S2 Ilmu Hukum

Equity Partner

2026-2031

Peran: Pemilik saham (owner) kantor hukum. Tugas: Bertanggung jawab membawa klien besar masuk ke firma (rainmaking). Mereka tidak hanya menangani kasus rumit, tetapi juga berhak menerima bagian keuntungan (dividen) tahunan perusahaan sesuai persentase modal yang mereka tanam.

Selengkapnya
Dodi Pratama, SH

S1 Ilmu Hukum

Junior Lawyer / Assistant Lawyer

2026-2031

Peran: Lulusan baru (fresh graduate) hukum yang biasanya sudah lulus ujian advokat (UPA) tetapi belum resmi disumpah karena belum memenuhi syarat masa magang 2 tahun. Tugas: Membantu tugas-tugas administratif hukum para Associate, merapikan berkas perkara, dan mencari yurisprudensi kasus

Selengkapnya

Profil Kantor Hukum

Tentang Kami
30 May 2026

Kantor Law Office RFT & Partners merupakan Kantor Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum yang didirikan pada Bulan Juli Tahun 2019 dan sudah berpengalaman menangani berbagai kasus Hukum misalnya Hukum Keluarga ( perceraian (Cerai Talak dan Cerai Gugat) , Pembagian harta bersama (gono-gini), Sengketa waris, Asal Usul Anak, Hak Asuh Anak, Dll ), Pidana umum ( penganiayaan, penipuan, penggelapan, Pencurian Dll), Pidana Khusus ( perlindungan anak, narkoba Dll), Perkara Perdata, ( Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi, jual beli, hutang piutang, Pertanahan, Inhaose Lawyer Perusahaan baik CV, PT, Firma Dll), dan Perdata Khusus yaitu PKPU dan Kepailitan Baik diselesaikan secara litigasi maupun Non Litigasi. yang melayani dan memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Kantor Law Office RFT & Partners berusaha menjadi kantor hukum yang mengutamakan penyelesaian secara musyawarah Non Litigasi (perdamaian) sebelum menempuh jalur Litigasi di Pengadilan. Kami selalu membuka komunikasi dua arah dengan para klien serta melakukan pendekatan pengembangan yang kreatif agar dapat memenuhi setiap kebutuhan masing–masing klien dengan menyediakan nasehat hukum (legal Advice) baik secara tertulis maupun lisan, kapanpun dan dimanapun klien membutuhkan pelayanan kami berdasarkan kepentingan serta kebutuhan klien dan kami selalu berpegang teguh pada kepercayaan dengan tetap berpedoman pada sistem profesionalisme dan kode etik Advokat, serta berusaha tepat terhadap setiap permasalahan hukum, sehingga para klien merasa puas dengan jasa yang kami berikan. Wilayah Kerja Kantor Law Office RFT & Partners Law Office RFT & Partners sebagai Kantor Advokat / pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jl. Wirajaya VI No.759, RT.004/RW.03, Siring Agung, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30138. Dengan wilayah kerja meliputi seluruh Kota di provinsi sumatera selatan dan Seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai permintaan Klien. Advokat – Pengacara – Lawyer Advokat / Lawyer / Pengacara adalah Lulusan Sarjana dan pasca sarjana bidang Hukum yang berprofesi memberikan jasa Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persayaratan berdasarkan undang – undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat / Lawyer / Pengacara berstatus sebagai Penegak Hukum bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia. Kelebihan menggunakan jasa Advokat / Lawyer / Pengacara Advokat/ Lawyer/ Pengacara mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan Hukum, menjalankan kuasa, Mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, kehadiran Advokat diharapkan dapat mengimbangi kepentigan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku. Keuntungan menggunakan jasa Law Office RFT & Partners Orang menggunakan jasa pengacara lebih efisien waktu, tenaga dan pikiran, karena tidak semua orang mempunyai waktu luang karena kesibukan pekerjaan masing-masing dan pengetahuan tentang masalah hukum, oleh karena itu perlu jasa pengacara yang mengurus semua kepentingan anda dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. misalnya : Masalah Perceraian, pembagian harta gono-gini, pembagian waris, hutang piutang, perbuatan melawan hukum dan Wanprestasi. Agar anda aman dalam menghadapi semua persoalan hukum yang anda hadapi dengan pihak lain, karena anda sudah paham langkah-langkah yang harus di ambil dan terhindar dari resiko dengan di dampingi oleh Pengacara atau Adovkat yang ada pilih. Jangan sampai langkah dan keputusan yang di ambil merugikan diri anda dan terhindar dari berbagai resiko karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha/ bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang, agar terhindar dari praktek-praktek penindasan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik sipil maupun yang lainnya. Oleh karena itu sangat penting anda menggunakan Jasa Pengacara atau advokat, agar semua yang anda lakukan sesuai dengan aturan hukum.

Prestasi dan Penghargaan

Pengabdian Masyarakat (Pro Bono & CSR)

Prestasi dalam memberikan dampak sosial yang meningkatkan reputasi moral kantor hukum. Penghargaan Pro Bono: Penghargaan dari organisasi advokat atas dedikasi memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Jumlah Jam Layanan Gratis: Total jam kerja yang didedikasikan tim advokat untuk membela kasus kemanusiaan setiap tahunnya.

Kontribusi Akademis & Publik (Thought Leadership)

Menunjukkan bahwa advokat Anda adalah pakar dan rujukan dalam dunia hukum. Saksi Ahli di Pengadilan: Sering diundang sebagai saksi ahli independen untuk memberikan pandangan hukum di persidangan. Penyusun Regulasi: Terlibat aktif sebagai tim perumus undang-undang, peraturan pemerintah, atau perda. Penulis Buku & Jurnal: Menerbitkan buku hukum atau artikel ilmiah di jurnal hukum terakreditasi. Narasumber Media: Menjadi narasumber ahli di televisi, media massa nasional, atau seminar hukum bergengsi.

Prestasi Transaksi Bisnis (Deal Makers)

Khusus untuk kantor hukum yang fokus di bidang korporasi, bisnis, dan finansial. Pendampingan IPO (Pasar Modal): Sukses mengawal perusahaan swasta atau UMKM melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Merger & Akuisisi Raksasa: Menjadi penasihat hukum utama dalam proses penggabungan atau pengambilalihan perusahaan bernilai strategis. Penyusunan Kontrak Internasional: Sukses menegosiasikan kontrak bisnis lintas negara (cross-border transactions).

Rekam Jejak Sukses Kasus (Case Milestones)

Keberhasilan nyata dalam menangani perkara hukum tanpa membongkar kerahasiaan identitas klien (non-disclosure). Penyelesaian Sengketa Nilai Besar: Sukses memenangkan gugatan perdata atau arbitrase dengan nilai klaim miliaran rupiah. Restrukturisasi & PKPU Sukses: Berhasil menyelamatkan perusahaan besar dari pailit melalui perdamaian utang. Vonis Bebas / Ringan: Keberhasilan membela hak klien dalam kasus pidana hingga mendapatkan vonis bebas atau pemotongan masa hukuman yang signifikan. Penyelesaian Damai (Mediasi): Rekor menyelesaikan ratusan sengketa di luar pengadilan (out-of-court settlement) secara damai dan cepat.

Penghargaan Resmi Industri Hukum (Awards & Rankings)

Penghargaan dari lembaga riset hukum independen berskala nasional maupun internasional. Top 100 Indonesian Law Firms: Masuk dalam daftar peringkat kantor hukum terbaik di Indonesia. Law Firm of the Year: Penghargaan sebagai firma hukum terbaik tahunan untuk kategori tertentu (misal: Litigation atau Corporate). Leading Lawyer / Rated Lawyer: Pengakuan individu bagi advokat sebagai pengacara terkemuka dari lembaga seperti Asialaw, Chambers and Partners, The Legal 500, atau Hukumonline. Rising Star: Penghargaan untuk advokat muda di bawah usia 40 tahun yang berprestasi dan berpotensi besar.

Galeri Kegiatan

Agenda Formal, Seminar, dan Rapat Internal

Foto bersama seluruh tim partner dan associate, menghadiri rapat kerja nasional organisasi advokat (seperti PERADI/KAI), atau saat menjadi narasumber seminar hukum.

Persidangan dan Kegiatan Litigasi

Dokumentasi resmi saat tim advokat mendampingi perkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau saat menghadiri agenda pemeriksaan di kepolisian.

Konsultasi dan Pendampingan Klien

Menampilkan momen interaksi profesional saat berdiskusi, menganalisis dokumen hukum, atau memberikan solusi kepada klien di ruang rapat.

Edukasi Hukum Terkini

Foto Berita
Tanya Jawab Populer (FAQ - Frequently Asked Questions)

Berikut adalah draf halaman khusus Tanya Jawab Populer (FAQ) yang sudah dioptimalkan agar singkat, padat, dan mudah dibaca oleh masyarakat.???? Tanya Jawab Populer (FAQ)Kasus Utang Piutang: Perdata atau Pidana?Q: Apakah utang piutang bisa dilaporkan ke polisi dan menjadi kasus pidana?A: Tidak bisa, jika masalahnya murni utang piutang.Sesuai Pasal 19 ayat (2) UU Hak Asasi Manusia (HAM), seseorang tidak boleh dipidana penjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang piutang. Masalah ini masuk dalam ranah hukum perdata.Namun, kasus ini bisa berubah menjadi pidana (penipuan atau penggelapan) jika:Tipu Muslihat: Sejak awal pelaku menggunakan nama palsu, martabat palsu, atau rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban.Cek Kosong: Pelaku membayar utang menggunakan cek yang ternyata tidak ada dananya.Niat Buruk: Sejak awal pelaku memang tidak berniat mengembalikan uang tersebut.

Foto Berita
Kamus Istilah Hukum Sederhana (Legal Glossary)

Berikut adalah kelanjutan daftar istilah hukum dasar dengan penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat awam.Istilah dalam Kontrak dan PerjanjianWanprestasi: Ingkar janji atau gagal memenuhi kewajiban dalam kontrak.Klausula: Pasal atau ketentuan spesifik di dalam suatu perjanjian tertulis.Force Majeure: Keadaan memaksa (seperti bencana alam atau perang) yang membuat kontrak batal demi hukum.Addendum: Klausul tambahan atau perubahan yang dilampirkan pada dokumen kontrak utama.Istilah dalam Proses Sengketa dan PengadilanSomasi: Surat teguran resmi sebelum melakukan gugatan hukum.Mitigasi Risiko Hukum: Langkah pencegahan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.Gugatan: Tindakan perdata menuntut hak melalui pengadilan karena merasa dirugikan orang lain.Delik: Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena melanggar undang-undang pidana.Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yang dijadikan acuan untuk memutus perkara serupa.Inkracht: Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diganggu gugat.Restorasi Justice: Penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian antara pelaku dan korban di luar pengadilan.Istilah Status HukumLegalitas: Keabsahan atau kesesuaian suatu tindakan dengan hukum yang berlaku.Terdakwa: Orang yang dituduh melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses sidang.Terpidana: Orang yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim melalui putusan pengadilan tetap.

Foto Berita
Hukum Keluarga: "Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Syarat & Prosedur Terbaru."

Pengurusan hak asuh anak pasca perceraian di Indonesia (melalui Pengadilan Agama atau Negeri) mensyaratkan kelengkapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, dan bukti finansial. Proses ini diajukan melalui gugatan atau permohonan ke pengadilan, dengan ketentuan anak di bawah usia 12 tahun umumnya diasuh oleh ibu, sementara anak di atas 12 tahun berhak memilih.Berikut adalah rincian lengkap syarat, hukum yang berlaku, dan prosedur pengurusannya:1. Dasar Hukum Hak Asuh AnakDalam hukum positif dan Islam di Indonesia, penetapan hak asuh didasarkan pada usia anak dan kelayakan orang tua:Anak di bawah 12 tahun (belum mumayyiz): Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun menjadi hak ibunya.Anak di atas 12 tahun: Anak berhak memilih untuk diasuh oleh ibu atau ayahnya.Pengecualian: Hak asuh dapat dialihkan kepada ayah jika ibu terbukti memiliki kelakuan sangat buruk atau membahayakan keselamatan dan tumbuh kembang anak (misalnya: terlibat narkoba, kekerasan, atau gangguan jiwa).Tanggung Jawab Finansial: Kewajiban membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak tetap dibebankan kepada sang ayah.2. Syarat Dokumen PengajuanSebelum mendaftarkan gugatan, siapkan berkas-berkas berikut (biasanya wajib dibuat fotokopi dalam kertas A4 dan bermeterai):Surat gugatan atau permohonan hak asuh anak.Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua.Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan.Fotokopi Akta Kelahiran Anak.Salinan Putusan Cerai (jika perceraian sudah terjadi sebelumnya).Bukti pendukung kesejahteraan anak (slip gaji, rekening koran, atau bukti kestabilan finansial dan psikologis).3. Prosedur Pengurusan di PengadilanPengajuan Gugatan: Ajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri. Gugatan ini bisa dimasukkan bersamaan dengan gugatan cerai atau diajukan terpisah jika perceraian sudah diputus.Pembayaran Panjar Perkara: Bayarkan panjar biaya perkara di pengadilan setempat. Biaya ini akan ditentukan berdasarkan radius tempat tinggal Anda dari pengadilan.Proses Persidangan: Menghadiri jadwal sidang yang telah ditentukan. Hakim akan memeriksa berkas, mendengarkan keterangan saksi, dan menilai bukti. Pada kasus tertentu yang melibatkan anak di atas usia 12 tahun, hakim juga dapat mendengarkan secara langsung kepada siapa anak tersebut ingin tinggal.Putusan Hakim: Hakim akan mengeluarkan ketetapan/putusan hukum mengenai siapa yang berhak memegang hak asuh serta nominal nafkah anak yang harus dibayarkan oleh mantan suami/istri.Untuk informasi lebih lanjut terkait yurisdiksi wilayah Anda, biaya perkara, atau pembuatan draf gugatan, Anda dapat mengunjungi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di lingkungan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat, atau mempelajari detailnya di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Apa kata Pengunjung tentang kami

""Penjelasan Hukum yang Sangat Jelas dan Jujur" "Saya mencoba layanan konsultasi awal untuk masalah utang piutang. Pengacaranya sangat jujur menilai posisi kasus saya, tidak memberi janji manis yang muluk-muluk, melainkan memberikan opsi solusi yang paling masuk akal dan efisien secara biaya. Sangat direkomendasikan!""

D
Dewi Lestari, Karyawan Swasta

Hubungi Kami

Demo Web Kantor Pengacara

Jl. Demo aplikasi web No.759, RT.004/RW.03, Siring Agung, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30138
08882116492
Grafik Pengunjung